Sabtu, 02 April 2016

Langkah-langkah Kegiatan Takhrij Hadis dan contohnya



RESUME HADIST HUKUM

Langkah-langkah Kegiatan Takhrij Hadis
Sebelum mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam men-takhrij hadis, ada baiknya mengetahui secara singkat bagaimana metodologi hadis:
1.    Dengan mengetahui perawi hadis yang pertama
Yakni para shahabat, jika hadis tesebut adalah hadis muttashil dan tabi’in jika hadis tersebut adalah hadis mursal.
2.    Dengan mengetahui lafaz awal suatu hadis
Metode ini sering disebut dengan itilah ma’rifati matla’i al-hadis adalah dapat diketahuinya sumber asli,sanad dan matan suatu hadis.
3.    Dengan mengetahui sebagian lafaz hadis, baik diawal, tengah, maupu akhir matan
Metode ini menggunakan sebagian lafaz hadis (ism atau fi’il). Dengan menggunakan lafaz yang termasuk adanya unsur kalimat ism atau fi’il
4.    Dengan mengetahui tema hadis
Metode ini mengetahu hadis berdasarkan tema hadis yang berkaitan dalam kegiatan takhrij hadis.
5.    Dengan mengamati secara mendalam keadaan sanad dan matan suatu hadis
Yang dilakukan dalam metode ini adalah melihat petunjuk dari sanad, matan atau sanad dan matan secara bersamaan.[1]
Kelima metode tersebut, dikenal dengan istilah metode Text Book yakni kegiatan men-takhrij hadis dengan menggunakan literatur-literatur hadis berupa buku cetakan.



A.    Ketentuan Hukum Halal dan Haram
Takhrij hadis tema mengenai halal haram, dengan tema mengenai “Tidak Dihalalkan darah seorang muslim kecuali jika melakukan 3 hal”. Dan penulis menggunakan keyword: “لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ  dan penulis menggunakan penggunaan awal kalimat matan hadis dan mencarinya dalam Kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras.  Dan ternyata petunjuk halaman terhadap penggalan yang dimaksud terletak pada halaman 492 dan terletak pada Juz I. Jika ditelusuri ada beberapa periwayat hadis terhadap matan hadis tersebut. Untuk lebih jelasnya seperti ini:
Berdasarkan penggalan matan hadis yang terdapat dalam kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras. Ada beberapa perawi atau Imam Mazhab yang meriwayatkan matan hadis tersebut  yakni:
1.      Shahih Al-Bukhari dalam Bab Diyat halaman 6,
2.      Shahih Muslim dalam Bab Qasamah halaman 25, 26
3.      Sunan Abu Dawud dalam Bab Hudud halaman 100
4.      Sunan At-Tirmdzi dalam Bab Hudud halaman 15
5.      Sunan An-Nasa’i dalam Bab Tahrim halaman 5, 11, 14
6.      Sunan Ad-Darami dalam Bab Siir halaman 11
7.      Imam Ahmad bin Hambal juga meriwayatkan hadis tersebut pada halaman 1,6, 61,62, 65, 70, 165,181,214, 282,428,444,465,
Dan jika melihat secara lengkapnya hadis tersebut maka seperti ini hadisnya:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَشْرَفَ عَلَيْهِمْ فَسَمِعَهُمْ وَهُمْ يَذْكُرُونَ الْقَتْلَ فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِي بِالْقَتْلِ فَلِمَ يَقْتُلُونِي وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى وَهُوَ مُحْصَنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ رَجُلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا فِي إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ نَفْسًا مُسْلِمَةً وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah], telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. [Utsman bin Affan] berkata; "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.' Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam.
Dan dalam riwayat hadis lain dengan matan serupa dengan penggalan hadis tersebut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنِ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا أَحَدُ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar bin Khallad AL Bahili], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.
B.     Ketentuan Perempuan Sebagai Imam Shalat
Teks hadits tentang perempuan menjadi imam shalat:
“Dari Ummu Waroqah bintu Abdillah bin Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman berkata, saya melihat muadzzin seorang lelaki tua yang kata mereka lebih kuat keabsahan sanadnya. (HR Abu Daud)
Asbabul wurud dari hadist diatas adalah ketika Rasulullah saw menjenguk ummuh waraqah dan memberika julukan syahidah kepada ummuh waraqah. Julukan seperti ini adalah wajar karena beliau adalah orang yang gigih dalam menjalankan agamanya, dia juga seorang ahih qira’ah dan bacaan al-quran sangatlah baik. Oleh karena itu rasulullah saw menyuruh beliau untuk menjadi imam sholat dalam keluarganya meskipun di rumahnya ada beberapa orang pria yang salah satunya adalah pria  tua yang sering mendedangkan alunan azan ketika shalat mau dilaksanakan.
Keyword teks hadist diatas ( اﻣر ) artinya, memerintahkan. Maksudnya ialah rosulullah memerintahkan kepada Ummu Waraqah untuk menjadi imam dalam sholat, perintah ini sifatnya khusus karena langsung rasulullah yang memerintahkan kepada Ummu Waraqah.
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ[15]
Rasulullah bersabda : “Shaf terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang); sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan).”
Munasabah al-hadist atau korelasi hadist diatas berkaitan dengan hadist berikut ini:
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah paling awal, dan sejelek-jeleknya adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf perempuan adalah paling terakhir, sedang sejelek-jeleknya adalah yang paling awal”. (HR Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa perempuan yang menjadi imam shalat untuk laki-laki berarti telah meletakan dirinya pada shaf yang paling jelek. Bahkan para ulama menyatakan jika shaf laki-laki sejajar dengan shaf perempuan, maka tidak sah shalatnya. Apalagi jika perempuan tersebut berada didepan shaf laki-laki.



C.     Munakahat
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Berikut adalah hadist tentang poligami:
Telah bercerita kepada kami Yahya bin Hakim; telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja’far; telah bercerita kepada kami Ma’mar; dari Az-Zuhri; dari Salim; dari ibnu Umar; berkata : Ghailan bin Salamah masuk Islam, sedangkan padanya ada sepuluh orang istri, maka Nabi SAW bersabda padanya ; “silahkan ambil (pertahankan) empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)
Asbab al wurud hadis tersebut adalah pada saat Ghailan Ats-Tsaqafi sebelum masuk Islam mempunyai sepuluh orang istri. Ketika ia masuk Islam ke sepuluh orang istrinya itu turut masuk Islam bersamanya. Oleh karena dalam Islam seorang laki-laki tidak boleh beristri lebih dari empat, maka Nabi menyampaikan hadits di atas. Yakni, menyuruh atau memerintah mempertahankan empat diantara mereka dan menceraikan yang lainnya.
Keyword hadist tersebut adalah (أَرْبَعًا مِنْهُنّ ) yang artinya empat diantara mereka, (نِسْوَةٍ ) secara leterlek berarti perempuan atau wanita, tetapi dalam konteks hadits ini diartikan istri, (الْجَاهِلِيَّةِ ) berarti zaman sebelum  Islam namun hal ini yang dimaksud adalah sebelum Ghailan masuk Islam.
Munasabah al-hadist atau korelasi hadist diatas berkaitan dengan hadist berikut ini:
“Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas mimbar beliau bersabda : sesungguhnya bani hisyam bin mughirah meminta izin mereka untuk menikahi ali dengan putri mereka, lalu rasulullah bersabda: aku tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sungguh aku lebih mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu”
      Hadist ini memiliki kesamaan tema dengan hadist diatasnya. Kesamaan tema tersebut mengenai poligami, sebagaimana kandungan teks hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan berpoligami namun maksimal empat orang istri dan diantara mereka tidak ada yang merasa tersakiti hatinya karena poligami tersebut. Islam tidak memerintah, apalagi mewajibkan poligami, dan tidak memberikan kesempatan yang longgar kepada kaum Muslimin untuk berpoligami.  Artinya, seorang yang hendak berpoligami harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat dan ketentuan berpoligami adalah sebagai berikut:
1.      Seseorang yang mampu berbuat adil,
2.      Terhindar dari lalai dalaam beribadah kepada Allah SWT,
3.      Mampu menjaga para istrinya,
4.      Mampu member nafkah lahir.
Disamping itu poligami juga memiliki hikmah ataupun manfaatnya. Inilah beberapa hikmah dari poligami :
1.      Terhindar dari maksiat dan zina,
2.      Memperbanyak keturunan,
3.      Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan,
4.      Kebutuhan sex suami terselesaikan
5.      Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain (madunya),
6.      Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal dan ayah yang jelas.
                                  
Untuk konteks sekarang ini, hadist diatas berkaitan dengan kasus poligami Syekh Puji pada tahun 2009 silam. Syekh Puji menikah dengan istri keduanya yang bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun. Selain Luthfiana Ulfa syekh Puji juga berencana akan menikah lagi dengan dua orang perempuan yang baru berusia 7 dan 9 tahun. Alasan syekh Puji menikahi gadis dibawah umur untuk mendidik mereka dan mempersiapkan para istrinya menjadi manager PT. SILENTER, perusahaan miliknya.
Dalam kasus ini syekh Puji menikah dengan 4 orang istri. Didalam Islam diperbolehkan poligami dengan batasan 4 orang istri. Namun dalam kasus ini Syekh Puji menikah dengan wanita dibawah umur yang secara biologis, psikologis belum memadai. Dalam hal ini Islam jelas melarang poligami yang dilakukan oleh Syekh Puji karena akan banyak kerugian yang ada dalam poligami tersebut. Contohnya dalam hal keturunan, seorang perempuan yang berumur 9-12 tahun walaupun sudah menstruasi secara mental ia belum siap untuk berhubungan seksual, kehamilan dapat saja terjadi, namun janin yang dikandungnya akan berposisi tidak lurus di perut ibunya. Selain itu sel telur yang dimiliki anak-anak belum sepenuhnya matang dan belum berkwalitas. Karena belum matangnya sel telur mengakibatkan kelainan kromosom pada bayi yang berakibat ketidak normal.


[1] Mansur. Takhrij Al-Hadis Teori Dan Metodologi. Yogyakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2011. hlm. 72-74

1 komentar:

  1. Casinos Near Foxwoods Casino, MD | MapYRO
    The cheapest way to 포천 출장마사지 get from Casinos Near Foxwoods Casino, 광양 출장마사지 MD 벳 365 costs only 경산 출장마사지 $3, and the quickest way takes just 15 mins. Find the travel option that best suits 과천 출장마사지 you

    BalasHapus