RESUME HADIST HUKUM
Langkah-langkah Kegiatan Takhrij Hadis
Sebelum mengetahui bagaimana langkah-langkah
dalam men-takhrij hadis, ada baiknya mengetahui secara singkat bagaimana
metodologi hadis:
1.
Dengan mengetahui perawi hadis yang pertama
Yakni para shahabat, jika hadis tesebut adalah hadis muttashil dan
tabi’in jika hadis tersebut adalah hadis mursal.
2.
Dengan mengetahui lafaz awal suatu hadis
Metode ini sering disebut dengan itilah ma’rifati matla’i al-hadis
adalah dapat diketahuinya sumber asli,sanad dan matan suatu hadis.
3.
Dengan mengetahui sebagian lafaz hadis, baik diawal, tengah, maupu
akhir matan
Metode ini menggunakan sebagian lafaz hadis (ism atau fi’il).
Dengan menggunakan lafaz yang termasuk adanya unsur kalimat ism atau fi’il
4.
Dengan mengetahui tema hadis
Metode ini mengetahu hadis berdasarkan tema hadis yang berkaitan
dalam kegiatan takhrij hadis.
5.
Dengan mengamati secara mendalam keadaan sanad dan matan suatu
hadis
Yang dilakukan dalam metode ini adalah melihat petunjuk dari sanad,
matan atau sanad dan matan secara bersamaan.[1]
Kelima metode
tersebut, dikenal dengan istilah metode Text Book yakni kegiatan
men-takhrij hadis dengan menggunakan literatur-literatur hadis berupa buku
cetakan.
A.
Ketentuan Hukum Halal dan Haram
Takhrij
hadis tema mengenai halal haram, dengan tema mengenai “Tidak Dihalalkan darah
seorang muslim kecuali jika melakukan 3 hal”. Dan penulis menggunakan keyword:
“لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ” dan penulis menggunakan penggunaan awal
kalimat matan hadis dan mencarinya dalam Kitab Al-Mu’jam Al-Mufahras. Dan ternyata petunjuk halaman terhadap
penggalan yang dimaksud terletak pada halaman 492 dan terletak pada Juz I. Jika
ditelusuri ada beberapa periwayat hadis terhadap matan hadis tersebut. Untuk
lebih jelasnya seperti ini:

Berdasarkan penggalan matan hadis yang terdapat dalam kitab Al-Mu’jam
Al-Mufahras. Ada beberapa perawi atau Imam Mazhab yang meriwayatkan matan
hadis tersebut yakni:
1.
Shahih
Al-Bukhari dalam Bab Diyat halaman 6,
2.
Shahih
Muslim dalam Bab Qasamah halaman
25, 26
3.
Sunan
Abu Dawud dalam Bab Hudud halaman 100
4.
Sunan
At-Tirmdzi dalam Bab Hudud halaman 15
5.
Sunan
An-Nasa’i dalam Bab Tahrim halaman 5,
11, 14
6.
Sunan
Ad-Darami dalam Bab Siir halaman 11
7.
Imam
Ahmad bin Hambal juga meriwayatkan hadis tersebut pada halaman 1,6, 61,62, 65,
70, 165,181,214, 282,428,444,465,
Dan jika melihat secara lengkapnya hadis tersebut maka seperti ini
hadisnya:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ
عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ أَشْرَفَ عَلَيْهِمْ فَسَمِعَهُمْ وَهُمْ يَذْكُرُونَ
الْقَتْلَ فَقَالَ إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِي بِالْقَتْلِ فَلِمَ يَقْتُلُونِي
وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى وَهُوَ
مُحْصَنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ رَجُلٌ
ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا فِي
إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ نَفْسًا مُسْلِمَةً وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah], telah
memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah
bin Sahal bin Hunaif] bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah
rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan.
[Utsman bin Affan] berkata; "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa
mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada
salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka
ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang
yang murtad setelah ia memeluk Islam.' Demi Allah aku tidak pernah berzina baik
masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan
aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam.
Dan dalam riwayat hadis lain dengan matan serupa dengan penggalan
hadis tersebut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنِ خَلَّادٍ
الْبَاهِلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ
اللَّهِ إِلَّا أَحَدُ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ
الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar
bin Khallad AL Bahili], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami
[Waki'] dari ['A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah
bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali
pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak,
seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari
jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.
B.
Ketentuan
Perempuan Sebagai Imam Shalat
Teks hadits tentang perempuan menjadi
imam shalat:
“Dari Ummu Waroqah bintu
Abdillah bin Al Haarits, beliau menyatakan bahwa Rasulullah mengunjunginya di
rumah dan mengangkat untuknya seorang muadzzin yang beradzan untuknya dan
memerintahkannya untuk mengimami keluarganya di rumah. Abdurrahman berkata,
saya melihat muadzzin seorang lelaki tua yang kata mereka lebih kuat keabsahan
sanadnya. (HR Abu Daud)
Asbabul wurud dari hadist diatas adalah ketika Rasulullah
saw menjenguk ummuh waraqah dan memberika julukan syahidah kepada
ummuh waraqah. Julukan seperti ini adalah wajar karena beliau adalah orang yang
gigih dalam menjalankan agamanya, dia juga seorang ahih qira’ah dan bacaan
al-quran sangatlah baik. Oleh karena itu rasulullah saw menyuruh beliau untuk
menjadi imam sholat dalam keluarganya meskipun di rumahnya ada beberapa orang
pria yang salah satunya adalah pria tua
yang sering mendedangkan alunan azan ketika shalat mau dilaksanakan.
Keyword teks hadist
diatas ( اﻣر ) artinya,
memerintahkan. Maksudnya ialah rosulullah memerintahkan kepada Ummu Waraqah
untuk menjadi imam dalam sholat, perintah ini sifatnya khusus karena langsung
rasulullah yang memerintahkan kepada Ummu Waraqah.
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ
سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا
آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي
الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ[15]
Rasulullah bersabda : “Shaf terbaik untuk laki-laki adalah
shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir
(belakang); sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir
(belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan).”
Munasabah al-hadist
atau korelasi hadist diatas berkaitan dengan hadist berikut ini:
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah paling awal, dan
sejelek-jeleknya adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf perempuan
adalah paling terakhir, sedang sejelek-jeleknya adalah yang paling awal”. (HR
Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa
perempuan yang menjadi imam shalat untuk laki-laki berarti telah meletakan
dirinya pada shaf yang paling jelek. Bahkan
para ulama menyatakan jika shaf laki-laki sejajar dengan shaf perempuan, maka
tidak sah shalatnya. Apalagi jika perempuan tersebut berada didepan shaf
laki-laki.
C.
Munakahat
Poligami
adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa
lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Berikut adalah hadist tentang poligami:
Telah bercerita kepada kami Yahya bin Hakim; telah
bercerita kepada kami Muhammad bin Ja’far; telah bercerita kepada kami Ma’mar;
dari Az-Zuhri; dari Salim; dari ibnu Umar; berkata : Ghailan bin Salamah masuk
Islam, sedangkan padanya ada sepuluh orang istri, maka Nabi SAW bersabda
padanya ; “silahkan ambil (pertahankan) empat diantara mereka”. (HR. Ibnu
Majah)
Asbab al wurud hadis tersebut adalah
pada saat Ghailan Ats-Tsaqafi sebelum masuk Islam mempunyai sepuluh orang
istri. Ketika ia masuk Islam ke sepuluh orang istrinya itu turut masuk Islam
bersamanya. Oleh karena dalam Islam seorang laki-laki tidak boleh beristri
lebih dari empat, maka Nabi menyampaikan hadits di atas. Yakni, menyuruh atau
memerintah mempertahankan empat diantara mereka dan menceraikan yang lainnya.
Keyword hadist tersebut adalah (أَرْبَعًا مِنْهُنّ ) yang artinya empat
diantara mereka, (نِسْوَةٍ ) secara leterlek
berarti perempuan atau wanita, tetapi dalam konteks hadits ini diartikan
istri, (الْجَاهِلِيَّةِ ) berarti zaman sebelum
Islam namun hal ini yang dimaksud adalah sebelum Ghailan masuk Islam.
Munasabah al-hadist
atau korelasi hadist diatas berkaitan dengan hadist berikut ini:
“Dari miswar bin makhramah beliau pernah mendengar saat nabi berada diatas
mimbar beliau bersabda : sesungguhnya bani hisyam bin mughirah meminta izin
mereka untuk menikahi ali dengan putri mereka, lalu rasulullah bersabda: aku
tidak mengizinkannya, aku tidak mengizinkannya, kecuali sungguh aku lebih
mencintai ali bin abi thalib menceraikan putriku, daripada menikahi dengan
putri mereka. Karena putriku adalah darah dagingku aku senang dengan apa yang
telah darah dagingku senang dan aku merasa tersakiti dengan apa yang telah
darah dagingku merasa tersakiti dengan hal itu”
Hadist ini
memiliki kesamaan tema dengan hadist diatasnya. Kesamaan tema tersebut mengenai
poligami, sebagaimana kandungan teks hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW
memperbolehkan berpoligami namun maksimal empat orang istri dan diantara mereka
tidak ada yang merasa tersakiti hatinya karena poligami tersebut. Islam tidak
memerintah, apalagi mewajibkan poligami, dan tidak memberikan kesempatan yang
longgar kepada kaum Muslimin untuk berpoligami. Artinya, seorang yang
hendak berpoligami harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun
syarat dan ketentuan berpoligami adalah sebagai berikut:
1. Seseorang yang mampu berbuat adil,
2. Terhindar dari lalai dalaam beribadah kepada Allah SWT,
3. Mampu menjaga para istrinya,
4. Mampu member nafkah lahir.
Disamping itu poligami juga memiliki hikmah ataupun
manfaatnya. Inilah beberapa hikmah dari poligami :
1. Terhindar dari maksiat dan zina,
2. Memperbanyak keturunan,
3.
Melindungi
para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan,
4.
Kebutuhan
sex suami terselesaikan
5. Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi
suaminya karena ada yang lain (madunya),
6. Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal dan ayah yang jelas.
Untuk konteks sekarang
ini, hadist diatas berkaitan dengan kasus
poligami Syekh Puji pada tahun 2009 silam. Syekh Puji menikah dengan istri keduanya
yang bernama Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun. Selain Luthfiana Ulfa
syekh Puji juga berencana akan menikah lagi dengan dua orang perempuan yang
baru berusia 7 dan 9 tahun. Alasan syekh Puji menikahi gadis dibawah umur untuk
mendidik mereka dan mempersiapkan para istrinya menjadi manager PT. SILENTER,
perusahaan miliknya.
Dalam kasus ini syekh
Puji menikah dengan 4 orang istri. Didalam Islam diperbolehkan poligami dengan
batasan 4 orang istri. Namun dalam kasus ini Syekh Puji menikah dengan wanita
dibawah umur yang secara biologis, psikologis belum memadai. Dalam hal ini
Islam jelas melarang poligami yang dilakukan oleh Syekh Puji karena akan banyak
kerugian yang ada dalam poligami tersebut. Contohnya dalam hal keturunan,
seorang perempuan yang berumur 9-12 tahun walaupun sudah menstruasi secara
mental ia belum siap untuk berhubungan seksual, kehamilan dapat saja terjadi,
namun janin yang dikandungnya akan berposisi tidak lurus di perut ibunya.
Selain itu sel telur yang dimiliki anak-anak belum sepenuhnya matang dan belum
berkwalitas. Karena belum matangnya sel telur mengakibatkan kelainan kromosom
pada bayi yang berakibat ketidak normal.
[1] Mansur. Takhrij
Al-Hadis Teori Dan Metodologi. Yogyakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2011. hlm. 72-74
Casinos Near Foxwoods Casino, MD | MapYRO
BalasHapusThe cheapest way to 포천 출장마사지 get from Casinos Near Foxwoods Casino, 광양 출장마사지 MD 벳 365 costs only 경산 출장마사지 $3, and the quickest way takes just 15 mins. Find the travel option that best suits 과천 출장마사지 you